| ilustrasi gambar, from google |
Siang itu, penulis sedang mempunyai urusan ke idaroh (kantor) bu'us tempat penulis tinggal yang baru masuk sekitar 3 bulan yang lalu untuk mengurus beberapa urusan. Setelah memulai berbincang dan menjelaskan kedatangan, para pengurus idarah langsung tertawa, lantaran mendengarkan pernyataan penulis. Penulis jelaskan bahwa saya punyai mau'id (janji) untuk hadir setelah 30 hari, guna mengambil kerneh (kartu) yang akan diberikan kepada saya, sambil saya tunjukan kartu yang ia berikan pada hari itu. Dengan tertawa ia menjelaskan bahwa ia hanya bercanda, sikap yang menyatakan setelah 30 hari ke sini lagi untuk menyindir tabi'at orang mesir sendiri yang sering memberikan kata bukroh (besok) yang nyatanya menjadi tiga hari, seminggu bahkan lebih dari sebulan. Dengan enjoy juga penulis tertawa menutupi rasa kesal, dan memberikan alasan bahwa mungkin saja ada kartu lain seperti untuk masuk gerbang bu'us, terang penulis setelah mendengarkan pernyataannya bahwa kartu ini lah yang dimaksudkan. hehe.
Karena nihil atas makasud kedatangan penulis, orang mesir yang duduk santai berempat di ruangan itu, menanyakan asal penulis. Setelah penulis jawab, langsung to do poin ia menanyakan bagaimana pernikahan di negara penulis, Indonesia. Penulis bilang sangat mudah. Hanya butuh dana untuk membayar mahar semampunya kemudian uang untuk buku nikah. Bas keda (hanya ini)?, tanya mereka. Penulis jawab ia. hehe. Dengan wajah yang agak heran, bertanya dan bertanya lagi terkait pernikahan dan minoritas adat kita. Penulis dengan santai meladenin pertanyaan-pertanyaan seputar nikah terutama dari segi pembiyayaan dan kebutuhan selama pernikahan. Begitulah mungkin efek dari adat mereka yang berjalan dari dahulu. Karena mereka punya adat ketika melangsungkan pernikahan, sang mempelai laki-laki terutama bagi orang-orang yang berkhidupan pas-pasan sangat kewalahan, mulai dari harus menyediakan rumah, dan isinya, perabotan dapur, hingga mahar yang berlebihan.
Tapi jangan khawatir, ternyata dibalik semua itu ada hikmah yang terkandung. Setelah ditelusuri bahwa, kasus perceraian di negeri yang terkenal antara Musa dan Fir'aunnya bisa sedikit dikontrol. Karena, laki-laki yang telah banyak berkorban di awal sedikit menyesal jika ia menceraikan istrinya, karena uang yang ia keluarkan tidak sedikit. Berbalik di negara kita, bahwa kasus percerain drastis meningkat dan terjadi di mana-mana pada semua strata golongan sosial. Semoga bisa di ambil yang baik dari adat antar dua negari ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar